Operator

Ervan Jeri Permana

Monday, April 25, 2016

TENTANG UPTD

BAB I
PENDAHULUAN

1.            LATAR BELAKANG
              UPTD Pendidikan TK, SD dan PLS Kecamatan Cikatomas yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan sebagai tugas dinas kabupaten di bidang pendidikan, kebudayaan dan olahraga dalam suatu wilayah kecamatan, merupakan unit pendukung bagi terselenggaranya akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah di bidang pelayangan yang menyangkut pembangunan pendidikan kebudayaan dan olahraga, dengan demikian optimalisasi kerja yang dirancang secara sistematis dan strategi berdasarkan potensi dan kendala yang ada, merupakan konsep pembayaran UPTD Pendidikan TK, SD dan PLS dalam upayanya mencapai tujuan sasaran yang akan dicapai.
              Sejalan dengan otonomi daerah yang diimplementasikan melalui sejumlah peraturan daerah, maka diharapkan agar pembangunan bidang pendidikan, kebudayaan di Kecamatan Cikatomas, yang dikembangkan melalui rencana kerja lima tahun, dapat dilansanakan secara bertahap, terencana sistematis dan dikoordinasikan dengan baik.




2.     DASAR HUKUM
            Landasan hukum yang dijadikan dasar penyusun rencana kerja lima tahunan UPTD Pendidikan TK, SD dan PLS Kecamatan Cikatomas adalah sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional.
3.      Tap MPR Nomor ... /XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
4.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan dan Bebas dari KKN.
5.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
6.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntasibilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
7.      Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004.




BAB II
VISI DAN MISI

1.             VISI
          Terwujudnya peserta didik yang berakhlak mulia, cerdas dan berprestasi di Kabupaten Tasikmalaya.

2.             MISI
          Untuk mencapai misi yang telah ditetapkan maka dirumuskan beberapa misi sebagai berikut :
a.        Mewujudkan peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah.
b.        Meningkatan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan.
c.        Meningkatkan mutu pendidikan TK, SD dan PLS.
d.        Meningkatkan efesiensi dan efeksivitas pendidikan.
e.        Meningkatkan etos kerja, disiplin dan professional guru.


Kunci pengembangan pendidikan yang didasarkan pada pertimbangan analisis kondisi secara umum penataan visi dan misi, akhirnya akan bertumpu pada kemampuan sumber daya manusia dalam pemahaman, penyingkapan dan tindakan yang dibentuk melalui keteladanan, kataatan, kebijakan organisasi dan kerjasama (Prinsip Kolegia). Dalam kaitan ini UPTD Pendidikan TK, SD dan PLS Kecamatan Cikatomas akan mengutamakan strategi kebijakan yang didasarkan pada prinsip proaktif, aspiratif dan kolaboratif, dengan tetap menjungjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas instansi (kreatif, kualitatif, profesional, kelulusan, presentasi dan tanggungjawab).

3. Struktur Organisasi UPTD Pendidikan TK, SD dan PLS Kec. Cikatomas